Pencarian

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Aliran Dana Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 • 14:21:01 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Aliran Dana Gratifikasi Tambang Rita Widyasari
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan aliran dana gratifikasi kasus Rita Widyasari.

SUMATERA UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Hingga siang ini, Bebizie masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Noval Elfarveisa yang berprofesi sebagai advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan serta General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Namun, hingga tengah hari, keduanya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi penanda bahwa KPK masih terus mengusut aliran dana dari kasus yang menjerat Rita Widyasari. Dalam persidangan sebelumnya, Rita disebut menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk dari pengusaha tambang.

Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK mengungkap fakta baru bahwa Rita kembali menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang. Pengembangan perkara ini pun terus berlanjut, dan keterangan sejumlah saksi dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Rita.

Jejak Hukum Rita Widyasari yang Kini Bebas

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Upaya hukum yang dilakukan Rita untuk melawan vonis tersebut berakhir sia-sia. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dan kini telah dinyatakan bebas.

Fokus KPK pada Pengembalian Aset

Meski Rita telah bebas, status tersangka dalam kasus dugaan TPPU masih melekat padanya. KPK dinilai masih fokus pada upaya penelusuran aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan gratifikasi. Pemanggilan saksi-saksi baru seperti Bebizie menunjukkan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan uang dari Rita. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan penerima manfaat dari tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, serta memulihkan kerugian keuangan negara.

Follow www.monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks