MEDAN — Polisi kembali meringkus Armansyah Angkat (31), warga Jalan HM Joni Gang Istimewa, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Pria yang sudah dua kali mendekam di penjara untuk kasus serupa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area di lahan garapan Jalan Jermal XV Ujung, Sabtu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 2038 ALH milik Rizky Ardiansyah (26), warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area. Peristiwa itu terjadi Jumat (8/7/2026) malam.
Modus Pelaku: Manfaatkan Pagar Terbuka, Patahkan Stang dengan Kaki
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan aksi pencurian bermula saat korban memarkirkan motor di teras rumah dengan stang terkunci. Sekitar satu jam kemudian, korban berniat memasukkan kendaraannya ke dalam rumah, tetapi motor sudah raib.
"Tersangka melihat pagar depan kediaman korban terbuka. Tersangka kemudian mematahkan stang sepeda motor korban menggunakan kakinya," ungkap AKP M Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).
Setelah stang patah, pelaku menyambungkan kabel bagian kunci kontak untuk menyalakan motor, lalu kabur membawa kendaraan korban.
Residivis dengan Dua Hukuman Sebelumnya
Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Informasi keberadaan tersangka akhirnya diperoleh polisi di Jalan Jermal XV Ujung. Diduga pelaku hendak menjual motor curiannya saat ditangkap.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia juga mengaku sebelumnya telah dihukum dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Medan Area, masing-masing dengan hukuman 2,5 tahun dan 2,3 tahun penjara.
"Tersangka ini residivis. Dia kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual," sebut Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.