Dokumen Desa Laut Dendang 1978 Bongkar Klaim PTPN I atas Lahan 177 Hektare yang Kini Jadi Jewel Garden

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 15:36:32 WIB
Warga menunjukkan dokumen historis 1978 dalam sengketa lahan 177 hektare di Desa Laut Dendang, Deli Serdang.

DELI SERDANG — Sengketa lahan antara warga Desa Laut Dendang dengan PTPN I Regional I dan pengembang Jewel Garden memasuki babak baru setelah munculnya dokumen historis yang menyebut tanah 177 hektare itu milik masyarakat. Surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Laut Dendang Selamat RW pada 1978 itu kini menjadi senjata baru bagi warga untuk melawan klaim sepihak BUMN perkebunan tersebut.

Dalam arsip yang ditelusuri Aktual Online, Selamat RW membeberkan kronologi perampasan lahan yang dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka dari belenggu feodalisme perkebunan. Ia menuliskan bahwa pada 1957, tanah garapan kaum tani di desanya ditraktor dan diambil alih secara paksa oleh PTPN IX, yang kini berubah menjadi PTPN I Regional I.

Isi Surat 1978: Pengakuan Perampasan dan Penjara Tanpa Proses Hukum

Surat tersebut tidak hanya mengklaim kepemilikan, tetapi juga mendokumentasikan kekerasan struktural yang dialami petani. Selamat RW menegaskan bahwa warga yang berani mempertahankan hak atas tanahnya langsung ditangkap dan dipenjarakan.

"Sehubungan perjuangan rakyat tani Desa Laut Dendang untuk pengembalian tanah tani rakyat yang ditraktor dan digarap oleh pihak perkebunan PTP IX sejak tahun 1957, yang mana pada waktu itu banyak kaum tani yang telah ditangkapi dan sampai diadili," tulis Selamat RW dalam keterangan resminya.

Surat itu juga merinci batas-batas tanah yang dipersengketakan. Di sebelah utara berbatasan dengan Pasar VIII, timur dengan perkampungan penduduk, selatan dengan Desa Laut Dendang, dan barat dengan lahan PTPN IX. Batas yang jelas ini memperkuat posisi warga bahwa lahan tersebut bukan kawasan kosong yang kemudian di-HGU-kan, melainkan area yang sudah dikuasai masyarakat.

Praktisi Hukum Sebut Bukti Otentik, Jewel Garden Diminta Buka Suara

Praktisi hukum Jauli Manalu menilai kekuatan dokumen ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut arsip 1978 itu sebagai bukti otentik yang selama ini dicari-cari dalam penyelesaian konflik agraria di Deli Serdang.

"Dokumen tahun 1978 ini adalah bukti otentik bahwa sejak dulu tanah ini bukan murni aset perkebunan, melainkan tanah tani rakyat yang dirampas secara sepihak. Komersialisasi menjadi properti mewah seperti Jewel Garden juga jelas melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Jauli Manalu, Senin (10/8/2026).

Jauli mengingatkan bahwa pembentukan anak usaha PTPN yang bergerak di bidang properti merupakan strategi untuk mempertahankan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini, menurutnya, hanya akan memicu konflik berkepanjangan.

"Dalam setiap kasus, kita memang melihat PTPN dominan memang melawan masyarakat. Para pemilik modal juga terus diuntungkan, terus dibela. Tapi, ini bertahan sampai kapan. Masyarakat yang merasa dirugikan pasti tidak akan tinggal diam. Suatu saat akan terjadi gejolak besar. Akan terjadi perlawanan sengit, percayalah," nasihatnya.

PTPN I Bungkam, Pengembang Justru Kirim AC ke Redaksi

Sikap kedua pihak yang terlibat menjadi sorotan. PTPN I Regional I memilih bungkam saat dimintai konfirmasi. Sementara itu, pihak Jewel Garden merespons dengan cara yang tidak lazim, mengirimkan utusan yang membawa unit pendingin ruangan (AC) ke redaksi Aktual Online alih-alih memberikan klarifikasi resmi.

Jauli Manalu menyarankan Jewel Garden untuk membuka diri terhadap kebenaran sejarah. Ia menilai jika pengembang hanya bermodal kerja sama atau pelepasan hak dari PTPN I tanpa menyelesaikan klaim historis warga, maka alas hak tanah di atas properti mewah tersebut berisiko tinggi untuk digugat di kemudian hari.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: aktualonline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top