SUMATERA UTARA — Insiden di Jalan Raya Sawangan itu terekam dan viral setelah diunggah akun Instagram @bogorline. Ambulans yang membawa balita 22 bulan dalam kondisi kejang harus bersitatap dengan pemotor yang justru melawan arah di tengah kemacetan. Sirine keras yang menyala tidak mengubah niat pemotor tersebut untuk tetap memaksakan diri lewat.
Yang bikin situasi makin panas: tim ambulans sudah meminta pemotor memberi jalan, tapi permintaan itu tidak direspons. Alih-alih minggir, pemotor itu malah terlibat cekcok dengan pengguna jalan lain, bahkan sempat terjadi kontak fisik sebelum akhirnya video tersebut menyebar luas.
Banyak pengendara yang lupa bahwa hak prioritas di jalan itu diatur tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 undang-undang itu menyebutkan secara eksplisit urutan kendaraan yang wajib didahulukan, dan ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua—tepat setelah pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Urutan lengkapnya: pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan polisi.
Artinya, saat ambulans menyalakan sirine dan lampu rotator, semua kendaraan lain wajib memberi ruang. Ini bukan soal sopan santun, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menyebut kebiasaan melawan arah sebagai "penyakit" pengguna jalan di Indonesia. Alasannya klise dan berulang: merasa jalan sepi, jarak dekat, atau buru-buru. Semua alasan itu membuat aturan lalu lintas dianggap fleksibel, padahal risikonya fatal.
"(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan," ujar Sony kepada detikOto.
Persoalannya, ketika semua orang berpikir "mumpung sepi", jalan yang sama akan dipenuhi kendaraan yang saling melawan arah. Yang terjadi kemudian bukan efisiensi, tapi kekacauan—dan dalam kasus ambulans ini, nyawa balita yang jadi taruhannya.
Melawan arah di jalan dengan marka tak putus sebenarnya sudah jelas pelanggarannya. Tapi yang sering luput dari perhitungan adalah efek domino yang ditimbulkan. Satu motor melawan arah bisa memaksa puluhan kendaraan lain mengerem mendadak, menciptakan titik macet baru, dan memperlambat kendaraan darurat yang sedang memburu waktu.
Di kasus ambulans, keterlambatan beberapa menit saja bisa berarti perbedaan antara penanganan tepat waktu dan kondisi yang memburuk. Balita kejang butuh penanganan medis secepatnya—bukan terjebak di belakang pengendara yang egois.
Hukum sudah jelas mengatur prioritas, tapi penegakan di lapangan yang sering abu-abu. Banyak pengendara motor yang berani melawan arah karena merasa risiko tertangkap kecil. Padahal, sanksi untuk pelanggaran semacam ini bisa berupa tilang dengan denda, plus catatan buruk di SIM.
Yang lebih penting sebenarnya adalah kesadaran kolektif: memberi jalan ke ambulans bukan kebaikan, melainkan kewajiban yang dampaknya langsung ke sesama manusia. Sony Susmana mengingatkan, "Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan."
Insiden di Depok ini seharusnya jadi pengingat bahwa di jalan raya, prioritas bukan soal siapa yang lebih dulu sampai, tapi siapa yang paling membutuhkan sampai lebih dulu. Dan dalam kasus ambulans, itu bukan pilihan.