MEDAN — Tim pengawasan dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Utara mendatangi Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan untuk memeriksa kepatuhan pembayaran royalti atas lagu dan musik yang digunakan secara komersial. Hasilnya, tempat usaha tersebut tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada LMKN.
Operasional Rumah Bernyanyi Eleven Family sempat terhenti total sejak 2020 hingga 2024 akibat pandemi COVID-19. Setelah kembali beroperasi di tahun 2025, kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta lagu belum dilanjutkan kembali.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam Pasal 9 UU 28/2014, setiap orang yang menggunakan hak ekonomi suatu ciptaan wajib memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan itu dipertegas Pasal 3 PP 56/2021 yang mewajibkan setiap pihak menggunakan lagu secara komersial untuk membayar royalti melalui LMKN. Rumah bernyanyi masuk dalam kategori layanan publik yang terkena kewajiban ini.
Menanggapi temuan tim, pihak pengelola Eleven Family Medan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan LMKN. Mereka berkomitmen untuk mencari informasi mengenai mekanisme pembayaran serta menyelesaikan tunggakan kewajiban yang belum dipenuhi.
Tim pengawas mengimbau pengelola untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta juga disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara memastikan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memverifikasi penyelesaian kewajiban pembayaran royalti di tempat usaha tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. Pelaku usaha rumah bernyanyi lainnya diharapkan menjadikan temuan ini sebagai pengingat untuk segera mengecek status kepatuhan mereka.