MEDAN — Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak meninggalkan kursi Wakapolda Sumut setelah menjabat sekitar dua bulan. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 menetapkan dia berpindah ke Sespim Lemdiklat Polri sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.
Posisi yang ditinggalkan Naek Pamen akan diisi Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen. Sebelumnya, Fadillah bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Jejak Jabatan Naek Pamen di Polda Sumut
Naek Pamen ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut melalui surat telegram tertanggal 30 Juli 2026. Serah terima jabatan berlangsung pada 21 Agustus 2026, menggantikan Brigjen Pol. Sonny Irawan.
Rotasi terbaru yang terbit pada Oktober 2026 memindahkannya ke lingkungan Lemdiklat Polri. Durasi jabatan yang singkat itu memantik perhatian publik di Sumatera Utara.
Belum ada keterangan resmi yang menyebut mutasi tersebut berkaitan dengan persoalan tertentu atau evaluasi kinerja.
Polri Sebut Rotasi Bagian dari Pembinaan Karier
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel.
"Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel," kata Isir.
Penempatan personel, menurut dia, mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Polri mengedepankan prinsip meritokrasi agar personel yang mendapat amanah jabatan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Tugas Fadillah Zulkarnaen Mendampingi Kapolda Sumut
Fadillah Zulkarnaen akan mendampingi Kapolda Sumut dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Sumatera Utara. Wilayah hukum Polda Sumut mencakup 33 kabupaten dan kota dengan karakteristik gangguan keamanan yang beragam, dari perkotaan Medan hingga daerah pesisir dan perbatasan.
Sementara itu, penugasan baru Naek Pamen Simanjuntak di Sespim Lemdiklat Polri menjadi bagian dari rotasi jabatan yang ditetapkan dalam kebijakan organisasi Polri.