MEDAN — Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian hadir langsung dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama dan Advokasi Hukum yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat (9/10/2026). Ia datang bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah sekitar Medan.
Pejabat struktural Rutan Kelas I Labuhan Deli yang lain, yakni Kasi Pengelolaan, Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, serta Kasubsi Umum dan Kepegawaian, mengikuti kegiatan melalui sarana virtual. Pembagian kehadiran itu memungkinkan seluruh lini manajemen rutan menerima materi yang sama tanpa meninggalkan tugas harian.
Lima Tahapan Kerja Sama dalam Negeri yang Wajib Dipahami Satuan Kerja
Materi tata cara penyelenggaraan kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur kerja sama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri, dengan penekanan pada kewenangan, mekanisme koordinasi, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk kerja sama dalam negeri, ada lima tahapan utama yang harus dilalui satuan kerja: perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, penandatanganan, dan pelaksanaan. Pemahaman atas tahapan tersebut dinilai penting agar sinergi dengan berbagai pihak berjalan terarah dan tertib administrasi.
Kakanwil Jalu Yuswa Panjang Tekankan Aspek Hukum Setiap Tindakan Kedinasan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur kerja sama dan aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Setiap bentuk kerja sama maupun tindakan kedinasan perlu dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku guna memberikan manfaat bagi organisasi serta meminimalkan potensi permasalahan hukum," ujar Jalu dalam pemaparannya.
Perlindungan Hukum bagi ASN lewat Jalur Litigasi dan Nonlitigasi
Materi advokasi hukum disampaikan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokusnya: perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara saat menjalankan tugas kedinasan.
Bantuan hukum dapat diberikan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku. Penanganan permasalahan hukum harus dilakukan tepat dan berjenjang lewat koordinasi dengan unit berwenang, termasuk Biro Hukum dan Kerja Sama.
Setiap tindakan dan keputusan kedinasan juga diminta memperhatikan aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepentingan organisasi dan masyarakat.
Pengetahuan Diterapkan Mulai Administrasi hingga Bantuan Hukum
Keikutsertaan Karutan secara langsung dan pejabat struktural lewat jalur virtual menjadi cara Rutan Labuhan Deli memperluas pemahaman jajarannya. Pengetahuan dari kegiatan itu diharapkan diterapkan sesuai bidang tugas masing-masing.
Cakupannya mulai dari pengelolaan administrasi, pelayanan tahanan, bantuan hukum, hingga urusan umum dan kepegawaian. Rutan Kelas I Labuhan Deli menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui peningkatan pemahaman regulasi serta kepatuhan hukum.