SUMATERA UTARA — Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati pemerintah pusat menanggung gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah mulai 2027 dengan alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN tahun tersebut. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini diproyeksikan memangkas beban anggaran pegawai pemerintah daerah.
Sebagian besar PPPK daerah yang dialihkan beban gajinya merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan kesepakatan itu mencakup seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," ujar Said dalam rapat paripurna tersebut.
Rp23 Triliun Disiapkan di RAPBN 2027
Alokasi anggaran untuk kebutuhan gaji PPPK daerah telah ditetapkan sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027. Angka itu menjadi pos baru di belanja pemerintah pusat yang sebelumnya ditanggung masing-masing kas daerah.
Pengambilalihan pos pendanaan ini diproyeksikan memangkas beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah. Bagi pemda dengan porsi belanja pegawai tinggi, ruang fiskal yang terbebas bisa dialihkan ke belanja infrastruktur dan program lain.
Mandatory Spending UU HKPD Ditunda
Selain gaji PPPK, pemerintah dan DPR RI menyepakati implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi itu mengamanatkan mandatory spending berupa belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkan.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama, DPR dan pemerintah sepakat memberikan penundaan atas pemberlakuan mandatory spending tersebut. Tujuannya agar ruang fiskal daerah tetap terselamatkan, terutama bagi pemda yang belum mampu memenuhi komposisi belanja tersebut.
Percepatan Kurang Bayar DBH dan Infrastruktur Daerah
Kesepakatan berikutnya yang turut disahkan adalah percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. DBH merupakan instrumen transfer pusat ke daerah yang kerap terlambat cair dan mengganggu arus kas pemda.
Operator investasi pemerintah akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Skema ini memberi pemda jalur pendanaan alternatif di luar APBD.
Apa Artinya bagi Pemda dan Tenaga Pendidik-Kesehatan
Bagi tenaga pendidik dan kesehatan berstatus PPPK, kepastian pembayaran gaji dari pemerintah pusat menghilangkan risiko keterlambatan honorarium yang selama ini bergantung pada kemampuan kas daerah. Kepastian itu juga mempermudah pemda merencanakan belanja pegawai jangka menengah.
Bagi pemda, pengalihan beban gaji PPPK dan penundaan mandatory spending memberi ruang lebih besar untuk membiayai infrastruktur. Namun kepastian teknis pemindahan pos anggaran, termasuk mekanisme pencairan dan verifikasi jumlah PPPK per daerah, masih menunggu aturan turunan.