Direktorat Jenderal Imigrasi mengganti nama 32 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk mengubah Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Perubahan nomenklatur ini mulai berlaku 5 Oktober 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Penataan juga mencakup penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi lain di Tanah Air.
MEDAN — Direktur Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penataan kelembagaan ini menyasar dua hal sekaligus: perubahan nama pada 32 kantor imigrasi dan penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi. Perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat keputusan Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa berlaku penataan dimulai 5 Oktober 2026.
Sumatera Utara termasuk wilayah yang terdampak langsung kebijakan ini. Kantor Imigrasi Medan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, mengikuti pola penamaan yang mengacu pada bandara internasional di wilayah kerjanya.
Pola serupa diterapkan di sejumlah daerah lain. Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, sementara Kantor Imigrasi Tabelo berubah menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Penamaan baru ini disesuaikan dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain perubahan nama, Ditjenim menyesuaikan tipologi 14 kantor imigrasi. Tipologi adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Contohnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan ini terjadi karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Hendarsam memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Dampak akhirnya diharapkan terasa pada layanan keimigrasian yang lebih mudah dan pasti bagi masyarakat.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet," ujarnya.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan. Warga yang hendak mengurus dokumen keimigrasian diminta mengecek kembali nama kantor tujuan sebelum mendaftar melalui M-Paspor.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Hendarsam.