MEDAN — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan persoalan batas dengan Serdang Bedagai bukan soal perubahan koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU), melainkan perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Rapat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, itu juga dihadiri perwakilan Pemkab Serdang Bedagai. Pembahasan menyasar batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya.
Dua kabupaten itu merujuk pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sebagai dasar penetapan batas. Aturan tersebut dilengkapi koordinat PABU yang menjadi acuan resmi di lapangan.
Zainal menuturkan, perbedaan penggambaran garis batas itulah yang memicu persoalan. Lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya.
Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan tersebut perlu dikaji lebih dulu. Menurut Zainal, selisih penggambaran di peta tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.
Sikap itu disampaikan agar pembahasan tetap berpijak pada ketentuan hukum dan data geospasial. Kepastian wilayah bagi warga di kedua kabupaten menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penyelesaian.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Deli Serdang menyatakan dukungan atas rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027. Zainal menyebut jembatan itu dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Manfaat lain yang disebut adalah akses pendidikan serta distribusi hasil pertanian dari kedua desa. Dukungan diberikan meski persoalan garis batas belum tuntas.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama. Verifikasi itu melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Serdang Bedagai, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Prosesnya membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan. Pendekatan itu dipilih supaya hasil kajian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten," ucap Zainal.
Hasil rapat koordinasi belum menetapkan jadwal lanjutan verifikasi teknis. Pembahasan berikutnya akan bergantung pada kesepakatan Pemprov Sumut bersama kedua kabupaten dan instansi pusat yang terlibat.