Pemkab Simalungun Susun Peta Jalan Reforma Agraria 2026, Data TORA dan Konflik Jadi Prioritas

Penulis: Ramli Ahmad  •  Selasa, 29 September 2026 | 12:01:01 WIB
Rapat koordinasi GTRA Kabupaten Simalungun membahas peta jalan reforma agraria 2026.

SIMALUNGUN — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, melaporkan bahwa Tim GTRA Simalungun dibentuk lewat Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Pelaksanaan kegiatan berlangsung Juli hingga Desember 2026.

Rapat dibuka Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, yang mewakili Bupati Simalungun. Sejumlah tahapan sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya, dan tahapan lanjutan telah disusun untuk bulan-bulan mendatang.

"Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026," ujar Daniel.

Jadwal Tahapan yang Harus Tuntas Sebelum Desember 2026

Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset dijadwalkan September–Oktober. Integrasi penataan aset menyusul pada Oktober, sementara pelaporan hasil akhir ditargetkan Desember 2026.

Empat kecamatan dan instansi terkait diminta menyelesaikan tiap tahapan sesuai tenggat yang disepakati dalam rapat, bukan sekadar mencatat pembahasan.

Empat Fokus Kerja yang Ditetapkan Bupati

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Roganda Sihombing, Bupati Simalungun merujuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi itu menegaskan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya, serta mengamanatkan integrasi kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan dukungan penganggaran yang memadai.

Dari amanat tersebut, Bupati menetapkan empat hal yang menjadi perhatian bersama:

  • Penyusunan dan pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar menyusun daftar dan sebaran calon objek TORA 2026 lengkap dengan luas, status, dan status penguasaan fisiknya.
  • Penetapan lokasi prioritas. Kehadiran perwakilan seluruh kecamatan diminta agar pembahasan langsung menyentuh kondisi lapangan, dengan lokasi prioritas 2026 beserta skema penyelesaiannya disepakati dalam rapat.
  • Penyelesaian konflik secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, serta Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Kabupaten Simalungun dilibatkan sejak tahap identifikasi, bukan hanya saat konflik sudah terjadi.
  • Penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang diampu Bidang Pertanahan Dinas PKPP menyusun jadwal rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Bupati serta Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.

Mengapa Konflik Agraria di Simalungun Perlu Satu Basis Data

Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang khas: luas wilayah besar, dengan lahan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan permukiman. Kondisi itu berpotensi memicu konflik agraria yang perlu dikelola secara sistematis.

Penyelesaian tidak dapat dilakukan terpisah per kasus. Dibutuhkan satu basis data, satu peta kerja, dan satu mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.

"Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset," tegas Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Tiga Narasumber dan Penandatanganan Berita Acara

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang. Tiga narasumber memberikan materi sesuai bidangnya masing-masing.

Roganda Sihombing menekankan pentingnya sikap tegas seluruh pihak agar GTRA menghasilkan output yang diinginkan. Ia juga mengingatkan adanya tiga sumber potensi TORA serta mengajak camat dan pangulu berperan aktif mensosialisasikan program kepada masyarakat.

Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Sementara Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar memaparkan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, serta penandatanganan berita acara. Bupati meminta Rakorwal menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.

"Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan," pungkasnya.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: inimedan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top