SAMOSIR — Kalimat "Suan, Unang Taba" bagi warga Batak Toba bukan sekadar ajakan menanam pohon. Frasa itu dipandang sebagai bagian dari falsafah hidup yang mengatur cara leluhur memperlakukan tanah, hutan, dan lingkungan di sekitar tempat tinggal.
Aliansi Rakyat Peduli Danau Toba mengangkat kembali prinsip tersebut saat isu kerusakan hutan di kawasan Danau Toba kembali mengemuka. Sorotan meliputi alih fungsi lahan, keramba jaring apung, dan penanaman eukaliptus di kawasan perbukitan.
Porlak selama ini kerap dipahami sebatas kebun. Padahal, dalam gambaran kehidupan masyarakat Batak Toba masa lalu, Porlak menempati kedudukan penting dalam struktur sebuah Huta.
Huta adalah pemukiman tradisional Batak yang otonom. Di dalamnya terdapat tiga unsur utama: Huta sebagai tempat tinggal, Hauma sebagai sumber pangan pokok, dan Porlak sebagai sumber ekonomi sekaligus apotek hidup.
Porlak tidak dibuka di sembarang kawasan. Leluhur memiliki partording, kesepakatan adat yang mengatur kawasan hutan mana yang wajib dijaga.
Hutan primer yang disebut Harangan Ruar atau Tombak dipandang memiliki nilai kesakralan. Lahan yang boleh diolah menjadi Porlak berada di kawasan sekunder di sekitar Huta.
Di Porlak, warga menanam berbagai tanaman keras: kemenyan, kopi Batak, aren, jengkol, petai, andaliman, dan kayu ingul. Pola itu tidak berbentuk monokultur.
Porlak digambarkan sebagai hutan rakyat yang heterogen, menyerupai keragaman yang terdapat pada hutan itu sendiri.
Filosofi yang ditarik dari konsep tersebut adalah kewajiban menanam kembali sebelum menebas. Manusia tidak semestinya mengambil seluruh hasil hutan hanya untuk kepentingan ekonomi.
Prinsip itu tercermin dalam cara memanfaatkan tanaman. Pohon aren, misalnya, tidak ditebang seluruhnya agar tetap dapat menghasilkan nira. Kemenyan diambil getahnya tanpa menebang batang pohonnya.
Cara pandang itu yang coba dihidupkan kembali Aliansi Rakyat Peduli Danau Toba di tengah tekanan pembangunan dan perubahan tata guna lahan di kawasan sekitar danau.