Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Kemendagri, 137 Sungai di Aceh-Sumut-Sumbar Masih Dinormalisasi

Penulis: Hamzah Effendi  •  Sabtu, 26 September 2026 | 07:02:01 WIB
Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing mengikuti rapat koordinasi virtual di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga.

SIBOLGA — Rapat koordinasi digelar secara virtual dari Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Jalan Sutomo. Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing hadir didampingi Sekretaris Daerah Herman Suwito. Agenda rapat membahas pengelolaan DAS pascabencana yang mencakup wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir memimpin langsung rakor tersebut. Ia menegaskan normalisasi sungai adalah indikator penting percepatan pemulihan pascabencana. Sungai yang belum tertangani meningkatkan risiko banjir dan longsor saat hujan deras kembali turun.

Mengapa Normalisasi Sungai Jadi Kunci Pemulihan

Penanganan DAS menjadi kewenangan Kementerian PUPR dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Tidak semua daerah masuk daftar prioritas PUPR. Karena itu, daerah diminta memakai pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.

Skema kerja sama dengan pihak ketiga didorong agar penanganan tidak menunggu anggaran pusat. "Normalisasi sungai adalah indikator penting percepatan pemulihan pascabencana," kata Tomsi dalam rakor tersebut.

Progres Normalisasi: 36 Sungai Selesai, 101 Masih Berjalan

Data per 25 September 2026 menunjukkan 137 sungai ditangani di tiga provinsi. Sebanyak 36 sungai sudah selesai, sementara 101 sungai masih dalam proses. Untuk muara, tujuh titik rampung dan 31 muara lain masih dikerjakan.

Pemda diminta segera menyusun SOP penanganan bencana yang jelas. SOP itu harus mencakup mekanisme koordinasi, langkah tindakan, dan sistem peringatan dini. BMKG diminta memperkuat penyebaran informasi peringatan dini kepada Forkopimda.

BNPB juga diminta melaporkan kendala pelaksanaan rekayasa cuaca. Pembahasan lanjutan dijadwalkan kembali pada Jumat mendatang.

Tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2026-2028

  • Transisi Darurat dan Rehabilitasi (Januari-Maret 2026): fokus pada pembersihan lingkungan.
  • Rehabilitasi (April 2026-2027): pemulihan layanan dasar dan mata pencaharian warga.
  • Rekonstruksi (2027-2028): pembangunan hunian tetap dan infrastruktur strategis.
  • Keberlanjutan dan Pengakhiran (2028): penguatan kapasitas dan kelembagaan.

Bagi warga Sibolga dan daerah lain di Sumut yang tinggal di bantaran sungai, tahapan ini menentukan kapan risiko banjir berulang bisa ditekan. Pemda yang belum masuk daftar prioritas PUPR tetap diminta bergerak lewat skema kerja sama pihak ketiga.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: media-dpr.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top