SUMATERA UTARA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menindak 102 tersangka pelanggaran sektor pangan sepanjang 2024 hingga 2026, dengan potensi kerugian konsumen akibat dugaan kecurangan beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Penindakan ini menandai babak baru pengawasan pangan yang lebih ketat di bawah komando Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Bagi konsumen, temuan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap mutu beras yang beredar di pasar.
Paragraf pembuka: Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan akan terus berlanjut. Ia memperkirakan sekitar 20 tersangka baru dapat menyusul dalam tiga bulan ke depan. "Mudah-mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).
Angka Rp89 triliun menjadi sorotan utama. Nilai itu merupakan estimasi potensi kerugian konsumen akibat dugaan kecurangan pada beras fortifikasi. Temuan ini muncul dari pengawasan yang dilakukan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.
Dari pemeriksaan terhadap 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang, Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu. Hasil pengujian menunjukkan produk-produk tersebut diduga tidak sesuai standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pengawasan difokuskan pada peredaran beras fortifikasi, yang seharusnya menjadi produk pangan bergizi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim gizi dan mutu dengan standar yang ditetapkan. Sebanyak 11 provinsi menjadi lokasi pemeriksaan, mencakup wilayah dengan konsumsi beras tinggi.
Amran menegaskan bahwa praktik yang merugikan kepentingan pangan nasional tidak akan ditoleransi. "Banyak yang tidak senang. (Tapi) mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden," ujarnya.
Konsumen menjadi pihak paling terdampak dari dugaan kecurangan ini. Beras fortifikasi seharusnya mengandung nutrisi tambahan yang bermanfaat, tetapi jika tidak sesuai standar, konsumen tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan. Selain itu, potensi kerugian Rp89 triliun menunjukkan skala masalah yang sangat besar.
Bagi pelaku usaha yang taat aturan, penindakan ini diharapkan menciptakan persaingan yang lebih sehat. Sementara bagi konsumen, temuan ini menjadi pengingat untuk lebih cermat dalam memilih produk beras, terutama yang mencantumkan klaim fortifikasi.
Penutup: Langkah Bapanas menindak 102 tersangka dan mengungkap potensi kerugian Rp89 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan sektor pangan. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas menjadi kunci untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.