MEDAN — Warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT), menyatakan telah memperjuangkan lahan mereka selama enam tahun. Lahan seluas sekitar 75 hektare itu diklaim PT Nirvana Memorial Nusantara dan akan dikembangkan menjadi kawasan pemakaman.
Perwakilan petani, Bengkel Sinuhaji, menyampaikan hal itu dalam orasinya di depan gedung DPRD Sumut. Ia meminta pemerintah mengevaluasi status Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.
"Kami sudah enam tahun berjuang. Kami meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tanah ini dan mengevaluasi status HGB PT Nirvana," ujar Sinuhaji.
Warga dan pendamping hukum mempersoalkan proses konstatering atau pencocokan batas-batas tanah yang disengketakan. Mereka meminta instansi terkait memverifikasi objek sengketa, dokumen pertanahan, dan riwayat penguasaan lahan.
Tujuan verifikasi itu untuk mendapatkan kejelasan status tanah yang selama ini menjadi sumber sengketa. Aksi tersebut didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juni Aritonang, menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 harus menjadi momentum mempercepat penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.
BAKUMSU meminta reforma agraria tidak berhenti pada penataan administrasi pertanahan. Menurut mereka, persoalan ketimpangan penguasaan tanah, pemulihan hak masyarakat, serta perlindungan petani dan masyarakat adat juga harus disentuh.
"Reforma agraria bukan tentang berapa banyak tanah yang ditata, tetapi tentang berapa banyak hak rakyat yang dipulihkan," demikian sikap BAKUMSU.
Dalam aksi yang sama, Komunitas Petani Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, meminta Gubernur Sumatera Utara turun tangan menyelesaikan konflik lahan pertanian di wilayah mereka. Perwakilan petani, G. Sianipar, menyebut warga telah lama mengelola lahan dan menggantungkan hidup dari tanaman jagung serta kopi.
Konflik muncul akibat perbedaan klaim dan ketidakjelasan batas lahan. Kondisi memanas setelah terjadi dugaan perusakan tanaman dan aktivitas illegal logging di sekitar lahan pertanian warga.
Sianipar menyebut tanaman jagung milik petani yang siap panen mengalami kerusakan. Ia juga mengaku petani menghadapi intimidasi ketika hendak menjalankan aktivitas pertanian.
"Kami berharap pemerintah turun langsung menyelesaikan persoalan ini dan menindak jika ditemukan pelanggaran," kata Sianipar.
Petani meminta pemerintah memeriksa penggunaan tujuh surat keterangan tanah (SKT) yang menurut mereka berkaitan dengan lahan sekitar 280 hektare. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, ratusan petani Sipangan Bolon Mekar juga mendatangi Polsek Girsang Sipangan Bolon untuk mendesak aparat mengusut dugaan illegal logging dan perusakan tanaman.
Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Ali Sipahutar. Para petani menyampaikan tuntutan penyelesaian konflik lahan dan meminta DPRD mendorong pemerintah melakukan verifikasi terhadap status, dokumen, dan riwayat penguasaan tanah.
Ali Sipahutar menyatakan aspirasi para petani akan disahuti dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD Sumut. Usai pertemuan, massa membubarkan diri dengan tertib dan bergerak menuju Kantor BPN Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi serupa.